Rabu, 12 Januari 2022 13:50

Satpol PP Barru Intens Eksekusi Iklan dan Reklame Liar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Personel Satpol PP Barru intens melakukan pengawasan iklan dan reklame yang melanggar ketentuan.
Personel Satpol PP Barru intens melakukan pengawasan iklan dan reklame yang melanggar ketentuan.

Sasaran kegiatan berdasar dari data pelaporan pajak iklan dan reklame Bapenda Barru tahun 2021--2022.

RAKYATKU.COM, BARRU - Personel Satpol PP Barru intens melakukan pengawasan iklan dan reklame yang melanggar ketentuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa kecamatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Muhammad Sabirin, menjelaskan kegiatan ini adalah upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan salah satu tugas pokok Satpol PP.

"Pengawasan pemasangan iklan dan reklame ini diatur dalam Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame," jelas Sabirin, Rabu (12/1/2020).

Baca Juga : KKN Angkatan XXV STAI Al Gazali Barru Gelar Seminar Program Kerja di Desa Palakka

Ia mengatakan, sasaran kegiatan berdasar dari data pelaporan pajak iklan dan reklame Bapenda Barru tahun 2021--2022.

Mantan Sekretaris Dispora Barru itu lebih lanjut mengurai, di lokasi Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan Barru, petugas menemukan iklan dan reklame yang melanggar seperti spanduk, baliho, wallpaint, dan neonbox.

"Pelanggaran tersebut terkait dengan pemasangan iklan dan reklame yang tidak dilengkapi izin dan tidak membayar pajak," sebut Sabirin sembari menambahkan bahwa hasil pengawasan akan dikoordinasikan ke instansi terkait untuk penindakan lebih lanjut. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Satpol PP dan Damkar Barru #Pemkab Barru