Rabu, 12 Januari 2022 00:36

KPK Tahan Tersangka Proyek Pembangunan Kampus IPDN Gowa

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto/tangkapan layar YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto/tangkapan layar YouTube KPK)

Hari ini perlu kami informasikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW. Beliau adalah Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 sampai dengan 2012.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulsel pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini perlu kami informasikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW. Beliau adalah Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 sampai dengan 2012. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 11/1/2022.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adi selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan kepada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ghufron.

Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terlebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di rutan KPK," sebut

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Ghufron.

Atas perbuatannya, tersangka Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

#KPK #IPDN Gowa #penahanan tersangka