RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diungkap personel Tim Khusus (Timsus) Dit Res Narkoba Polda Sulsel. Terduga pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di BTN Pepabri Sudiang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Pengungkapan berawal dari hasil lidik anggota yang menerima informasi tentang adanya paket (Control Delivery) diduga berisi narkotika di kantor Pos," kata Kombes Pol. Komang Suartana, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Atas informasi tersebut personel Timsus bergegas menuju kantor Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tujuan paket ke salah satu rumah di BTN Pepabri Sudiang yang akhirnya diketahui rumah milik MIT.
"Setelah MIT menerima paket, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan," tambahnya.
Ketika paket seberat ± 2,5 kilogram dibuka ditemukan satu bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ± 947,47 gram, 14 bungkus mi instan, 7 buku Panduan Jemaah Haji dan beberapa lembar kertas.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Hasil interogasi MIT mengakui sebagai penerima paket dan mengetahui bahwa isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ± 947,47 gram. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol. Komang Suartana. (*)