RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Personel Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap tindakan pidana kejahatan narkoba jenis ganja. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana.
"Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol. Komang Suartana, Selasa (11/1/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang berisi satu bungkus diduga berisi narkotika ganja kurang lebih 947,47 gram, 14 bungkus mi instan, dan tujuh buku panduan jemaah haji serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Barang bukti satu paket yang beratnya sekitar kurang lebih 2,5 kilogram," tambahnya.
Pengungkapan dugaan kejahatan narkotika ini berlangsung pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita di BTN Pepabri, Sudiang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Timsus Narkoba Polda juga berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.
"Terduga pelaku yang diamankan berinisial MIT," kata Kombes Pol. Komang Suartana. (*)