Selasa, 11 Januari 2022 00:30

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Disepakati DPRD dan Gubernur Sulsel, Disertai Beberapa Catatan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Sanin 10/1/2022.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Sanin 10/1/2022.

"Setelah mencermati apa yang disampaikan pimpinan Pansus atas Ranperda yang sudah masuk tahap finalisasi, pada dasarnya kami dari Fraksi PAN sepakat dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Arifin Bando

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sulsel kembali digelar pada Sanin 10/1/2022. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna dengan beberapa agenda diantaranya persetujuan bersama antara DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dengan dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan jajarannya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Pansus, Marjono mengatakan masih banyak masyarakat terutama yang ekonomi menengah ke bawa yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga : Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi

"Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran yang bisa digunakan membantu khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya.

Ina Kartika Sari meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait pembahasan Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum. Dimana fraksi-fraksi menyepakati untuk dilanjutkan pembahasan menjadi Perda.

"Fraksi Nasdem menyetujui untuk proses ke tahap berikutnya," kata Ady Ansar mewakili Fraksi Nasdem.

Baca Juga : Sinergi Basarnas dan Pemerintah Sulsel dalam Penanganan Bencana Semakin Kuat

Sementara itu, Haidar Madjid yang mewakili Fraksi Demokrat mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan kado tahun baru 2022 untuk masyarakat Sulsel.

“Untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi Demokrat berpendapan bahwa nanti setelah disahkan, ini akan menjadi sangat berharga bagi warga di Sulsel, terutama warga kita yang tidak cukup akses untuk bisa mendapat bantuan hukum. Ini juga menjadi kado tebaik kita di awal tahun 2022," sebut Haidar.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakili Arifin Bando menyampaikan hal senada.

"Setelah mencermati apa yang disampaikan pimpinan Pansus atas Ranperda yang sudah masuk tahap finalisasi, pada dasarnya kami dari Fraksi PAN sepakat dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Arifin Bando, legislator asal Kabupaten Enrekang tersebut.

Baca Juga : Konsulat Jenderal Filipina Temui Pj Gubernur Bahtiar, Perkuat Hubungan Bilateral

Fraksi PPP menyatakan tak ada alasan untuk segerah menetapkan karena Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat.

"Tentu persetujuan mengikutsertakan catatan. Pertama, kami memohon Plt Gubernur sesegerah mungkin melembar daerahkan agar Perda ini konsisten dilaksanakan untuk membeckup masyarakat kita terhadap problem hukum yang mungkin saja terjadi dengan masyarakat kecil kita," kata Andi Sugiarti Mangun Karim, mewakili PPP.

"Kemudian terkait produk hukum yang lain, kami memohon agar dari sekian banyak yang kita lahirkan, masih ada beberapa bahkan banyak diantaranya belum dilembar daerahkan. Kami mohon untuk segerah dilembar daerahkan agar dapat segerah dilaksanakan. Kami juga memohon agar Satpol PP sebagai Satuan Penegak Perda betul-betul dilaksanakan untuk membackup Perda," sambung Andi Sugiarti Mangun Karim.

#dprd sulsel #Pemprov Sulsel #Paripurna