RAKYATKU.COM - Sebanyak 23 warga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan sejak 2020. Ini menurut catatan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. "Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Iqbal, Sabtu (8/1/2022).
Iqbal mengungkapkan bahwa telah banyak warga yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus di sawah. Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus, dan sejumlah daerah lainnya.
Baca Juga : Penampakan Mobil yang Ditumpangi Ayah Wagub Jatim Emil Dardak
Bahkan, pekan lalu ada warga Patihan Sidoharjo, Sragen, yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah.
"Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," ujarnya.
Masyarakat diminta bersikap bijak dan hati-hati untuk membasmi hama tikus. Penggunaan cara yang salah bisa membahayakan nyawa manusia.
Baca Juga : Polisi Beber Kronologi Kecelakaan di Tol yang Tewaskan Ayah Wagub Jatim Emil Dardak
Iqbal menduga ada jebakan tikus yang dipasang dengan cara menyalahgunakan izin pemasangan listrik. Izin yang awalnya digunakan untuk pemasangan pompa air di sawah, justru dipakai buat memasang kawat listrik untuk jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," tuturnya.
Polda Jateng telah berkoordinasi dengan PLN untuk mengawasi pemasangan listrik di sawah. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap, mulai dari mengurus surat izin berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait. Langkah selanjutnya bisa mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan yang resmi.
Baca Juga : Polisi Beber Kronologi Kecelakaan di Tol yang Tewaskan Ayah Wagub Jatim Emil Dardak
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com