Kamis, 06 Januari 2022 21:02
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021). [Suara.com/Welly]
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah melewati rangkaian pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka. Pepen, sapaan Rahmat Effendi ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2021) hingga Kamis (6/1/2022) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari 14 orang tersebut, sembilan orang akhirnya ditetapkan tersangka.

Adapun pihak yang diduga sebagai penerima dalam kasus ini berjumlah lima orang diantaranya Rahmat Effendi (RE); M Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi diantaranya Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

 

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021) seperti dikutip dari Suara.com.

Dalam kasus ini, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Adapun pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.