JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Dengan begitu, nantinya Mendagri akan dibantu oleh Wamendagri.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2O2l.
Berdasarkan Perpres yang beredar, pada Rabu (5/1/2021), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari yang akan ditunjuk oleh presiden.
Baca Juga : Diresmikan Jokowi, Bumi Karsa Berkontribusi dalam Pembangunan Bendungan Lausimeme di Sumut
Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi.