Selasa, 04 Januari 2022 13:01
Darwis Maes.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Satgas COVID-19 Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menerima surat pengajuan izin keramaian hajatan dari masyarakat.

 

Pasca ditutup pada 22 Desember 2021 lalu, kini pengajuan surat izin sudah bisa dilakukan kembali per 2 Januari 2022.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Barru, Darwis Maes, mengatakan alasan surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 tak dikeluarkan sebelumnya lantaran dilakukannya pembatasan kegiatan yang dapat memicu keramaian.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Hal ini, kata dia, sangat berpotensi dalam peningkatan penyebaran COVID-19 jelang natal dan tahun baru.

 

"Masyarakat Barru yang ingin mengajukan kegiatan hajatan maupun kegiatan yang lainnya, silakan datang di Satgas COVID-19 Barru," kata Darwis, Selasa (4/1/2021).

Meski demikian, kata Darwis, tidak serta-merta surat izin tersebut dikeluarkan. masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan. Selain itu, berjanji untuk melakukan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

"Pemilik hajatan dan keluarga harus sudah divaksinasi dulu. Kalaupun ada ditemukan yang belum, kami akan mencari tahu lebih alasan mereka belum vaksinasi, lalu kami mengambil langkah selanjutnya," tuturnya.

Sekadar diketahui bahwa untuk izin keramaian pada masa pandemi COVID-19 hanya dapat berlangsung sampai sore hari. (*) 

Penulis : Achmad Afandy