Selasa, 04 Januari 2022 13:01

Satgas COVID-19 Barru: Masyarakat Sudah Boleh Ajukan Izin Hajatan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Darwis Maes.
Darwis Maes.

Izin keramaian pada masa pandemi COVID-19 hanya dapat berlangsung sampai sore hari.

RAKYATKU.COM, BARRU - Satgas COVID-19 Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menerima surat pengajuan izin keramaian hajatan dari masyarakat.

Pasca ditutup pada 22 Desember 2021 lalu, kini pengajuan surat izin sudah bisa dilakukan kembali per 2 Januari 2022.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Barru, Darwis Maes, mengatakan alasan surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 tak dikeluarkan sebelumnya lantaran dilakukannya pembatasan kegiatan yang dapat memicu keramaian.

Baca Juga : Bupati Suardi Saleh Lepas Jamaah Umrah Gratis Program Pemkab Barru

Hal ini, kata dia, sangat berpotensi dalam peningkatan penyebaran COVID-19 jelang natal dan tahun baru.

"Masyarakat Barru yang ingin mengajukan kegiatan hajatan maupun kegiatan yang lainnya, silakan datang di Satgas COVID-19 Barru," kata Darwis, Selasa (4/1/2021).

Meski demikian, kata Darwis, tidak serta-merta surat izin tersebut dikeluarkan. masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan. Selain itu, berjanji untuk melakukan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

"Pemilik hajatan dan keluarga harus sudah divaksinasi dulu. Kalaupun ada ditemukan yang belum, kami akan mencari tahu lebih alasan mereka belum vaksinasi, lalu kami mengambil langkah selanjutnya," tuturnya.

Sekadar diketahui bahwa untuk izin keramaian pada masa pandemi COVID-19 hanya dapat berlangsung sampai sore hari. (*) 

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #Satgas Covid-19 Barru