RAKYATKU.COM, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Bahar langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Kombes Arief Rachman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Penahanan ini, kata Arief, usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bahar sejak Senin siang (3/1/2021). Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Baca Juga : Polisi Beber Kronologi Dua Bobotoh Meninggal dalam Laga Persib Vs Persebaya
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ucap Arief.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Juga : Polisi Beber Kronologi Dua Bobotoh Meninggal dalam Laga Persib Vs Persebaya
Arief mengatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.
Sumber: Detik.com