Minggu, 02 Januari 2022 20:34

Rasionalisasi dan Penataan Perumda jadi Alasan Pegawai PDAM Makassar Diberhentikan

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat Direksi PDAM Kota Makasaar, Beni Iskandar.
Penjabat Direksi PDAM Kota Makasaar, Beni Iskandar.

Beni menegaskan langkah pemberhentian karyawan kontrak tersebut  juga  merupakan komitmen penataan Perusahaan Daerah (PD) di Kota Makassar kedepan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Untuk menata Perumda yang lebih baik, puluhan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar diberhentikan sebagai karyawan.

Penjabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Namun, dirinya mengungkapkan jika langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagai langkah rasionalisasi.

“Terkait pemutusan perpanjangan tenaga kontrak yang di PDAM, semua itu sudah melalui mekanisme sebagaimana mestinya, Ini rasionalisassi dinda, ” kata Beni Iskandar, Minggu (2/1/2021).

Baca Juga : Nuansa Lebaran, Beni Harapkan Semangat Tinggi dari Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar

Lanjut Beni Iskandar, ia menegaskan langkah tersebut  juga  merupakan komitmen penataan Perusahaan Daerah (PD) di Kota Makassar.

Dirinya juga menyatakan akan melanjutkan komitmen penataan PD, salah satunya pemberhentian karyawan untuk merasionalisasi anggaran dan kebutuhan.

“Semua ini adalah bagian dari penataan total BUMD, menandakan pejabat direksi yang diberi amanah sudah mulai bekerja melakukan penataan terhadap Perumda PDAM, dan akan berlanjut dalam rangka rasionalisasi karyawan dimana rasio karyawan sudah tidak memenuhi syarat dan sangat membebani perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

“Selanjutnya kita membenahi terkait isu-isu orang yang membayar dan nyogok-nyogok untuk jadi pegawai di PDAM. Saya pikir kita harus sepakat bahwa PDAM kedepannya harus lebih baik dari sekarang,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian pegawai dikarenakan tidak bisa diajak kerjasama.

“Terkait berita yang mengatakan diberhentikan karena tidak bisa diajak kerjasama, itu tidak benar. Itu murni karena memang kontraknya berakhir per 2 januari dan sebagai tenaga kontrak direksi tidak perlu mengajukan ke KPM beda dengan pegawai tetap,” jelasnya.

Baca Juga : Perumda Air Minum Kota Makassar Kobarkan Semangat Pengabdian Dalam Perayaan Natal

Sebelumnya Lembaga Public Policy Network (Polinet) mendukung langkah Walikota Makassar Moh Ramdhan Pemanto menunjuk Direksi untuk menata pengelolaan perusahaan air minum di Kota Makassar.

“Ada tiga catatan besar penting yang dilakukan oleh Direksi baru, ini dapat diringkas dalam tiga hal besar yakni terobosan sumber daya manusia, kualitas pelayanan dan pengembangan cakupan pelayanan perusahaan,” jelas Peneliti Polinet, Abrar Agus, Jumat (10/12/2021) lalu.

Yang pertama, terkait sumberdaya manusia, Polinet menemukan  jumlah karyawan PDAM yang sampai ribuan saat ini, tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan.

Baca Juga : Marak Informasi Penerimaan Pegawai PDAM, Palsu!

“Seperti ketidakwajaran rekruitmen pegawai atau karyawan PDAM Kota Makassar setahun belakangan ini. Bahkan, ada indikasi praktek ‘suap’ dan KKN dalam pengangkatan pegawai PDAM yang hingga saat ini berjumlah 1000 lebih karyawan. Ini jadi PR utama Direksi baru,” tegasnya.

Kedua, karena PDAM Kota Makassar sangat bersentuhan dengan pelayanan dan hajat hidup orang banyak, maka sebagai satu-satunya perusahaan penyedia air yang ditunjuk oleh pemerintah jangan sampai diambil oleh pihak swasta sementara ada jutaan warga Makassar yang harus terlayani dengan baik.

“Selain itu tentu inovasi teknologi dan modernisasi pengelolaan harus terus ditingkatkan sehingga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas harus tetap terjaga sebagai jaminan ketersediaan air untuk warga kota Makassar,” lanjutnya.

Baca Juga : Instalasi Kembali Beroperasi, Beni Iskandar Pantau Langsung Pengoperasian Pompa Inline

Kemudian yang ketiga adalah membuka seluas-luasnya akses bagi pelanggan untuk melakukan pengaduan dengan membuka kanal pengaduan melalui media sosial, WhatsApp, call center perusahaan, dan memastikan nomor kontak petugas ada zona-zona pelayanan selalu aktif dan dapat bereaksi secara cepat dan tepat manakala terjadi gangguan pelayanan.

 

#Karyawan PDAM Diberhentikan #pdam makassar #Penataan Perusda