Sabtu, 01 Januari 2022 18:37
Ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Baru sehari dilantik, Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial MS (41) ditahan polisi. Ia ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

 

Hal ini seperti dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) III Sat Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni. Ia mengatakan MS diduga menggunakan ijazah palsu untuk pemilihan kepala desa.

"MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021," kata Kanit IPDA Uji, Sabtu 1 Januari 2022.

Baca Juga : 12 Mantan Kepala Desa di Barru Bakal Dilantik Kembali Pasca UU Desa Baru

Kasus dugaan pemalsuan dokumen MS dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto tertanggal 27 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan MS pada hari Jumat 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita. Ia kemudian ditahan di rutan Polres Jeneponto.

 

"Pada hari Jumat MS diperiksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto terkait dengan laporan dugaan penggunaan dokumen palsu," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar melantik dan mengambil sumpah jabatan 41 Kepala Desa periode 2021-2027 pada 30 Desember 2021 hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jeneponto.

Penulis : Samsul Lallo