RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat paripurna, Kamis (30/12/2021).
Rapat dihadiri Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Iman Taufik, dan Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Irmawati. Hadir pula Wakapolres Jeneponto, Dandim, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Agama, Plh. Sekda, dan beberapa kepala perangkat daerah serta camat.
Rapat paripurna ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Pemkab Jeneponto.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Bupati Jeneponto melalui Kabid Humas Imfokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman, mengatakan ranperda tersebut sebagai landasan normatif dan pedoman teknis operasional pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Pertama, ranperda rencana tata ruang wilayah Jeneponto tahun 2021--2041 yang dianggap memiliki kedudukan strategis untuk menjadi pedoman terutama dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah, dan masyarakat.
Kedua, rencana induk pengembangan industri daerah tahun 2021--2041 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Salah satu tujuannya adalah menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri yang mandiri, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Ketiga, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan untuk disesuaikan dengan regulasi nasional.
Keempat, tentang inovasi daerah yang dimaksudkan untuk membuka peluang bagi Pemkab Jeneponto pada umumnya dan untuk pimpinan perangkat daerah khususnya agar kreatif dalam melahirkan ide dan gagasan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.