Rabu, 29 Desember 2021 16:56

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara Golkar Palopo, Pengacara Belum Tahu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini terduga pelaku belum dilakukan penahanan.

RAKYATKU.COM - Tim pengacara korban dugaan pencabulan anak tiri di Palopo, Sulsel mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus tersebut.

Pasalnya, setelah dilaporkan, hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Belum ada perkembangan sampai saat ini. Status oknum yang dilaporkan juga belum jelas berstatus sebagai apa. Menurut keterangan kasat reskrim kemarin yang bersangkutan masih berstatus terperiksa. Kalau posisinya sebagai tersangka, kami belum tau apakah yang bersangkutan statusnya DPO, sebab menurut informasi yang kami peroleh, posisi terlapor tidak diketahui keberadaannya" kata Ari Jerfatin, pengacara korban, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga : DPD II Golkar Palopo Sepakat Ganti Ketua DPRD

Ditambahkan, sejauh ini informasi yang diketahui oleh tim pengawasan korban pihak kepolisian akan memanggil terlapor. Hanya saja informasi tersebut tidak ada kelanjutannya.

"Kemarin saya dapati informasi, minggu ini mau layangkan panggilan kembali," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris mengatakan kasus tersebut saat ini sementara berproses. Dimana kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga : Oknum Mantan Bendahara Diduga Cabuli Anak Tiri, Ketua Golkar Palopo Angkat Bicara

"Tahap penyidikan, ya (sudah tersangka)," jawab Aris saat dikonfirmasi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi tidak melakukan penahanan. Terkait kelanjutan kasus tersebut, Aris mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka. Hanya saja ia enggan membocorkan jadwal pemanggilan tersebut.

"Belum ada pelakunya baru dipanggil. Nanti diinformasikan kalau sudah ada," tambahnya.

Baca Juga : Oknum Mantan Bendahara Golkar Palopo Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi: Belum Diperiksa, Masih Terlapor

Sebelumnya, pada Kamis (23/12/2021), Ari Jerfatin mengatakan yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan anak tiri tersebut adalah mantan pengusaha SPBU sekaligus bendahara Partai Golkar Kota Palopo berinisial HB.

Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan sejumlah operator dan staf di SPBU Sampoddo.

Atas dugaan tindak asusila tersebut, pihaknya kemudian secara resmi mengadu ke polisi dengan laporan polisi nomor LPB/217/XI/2021/SPKT tanggal 6 november 2021.

Baca Juga : Oknum Mantan Bendahara Golkar Palopo Diduga Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh mantan istri pelaku sekaligus ibu dari terduga korban pencabulan HB.

"Kami telah secara resmi melaporkan saudara HB di Polres Palopo, Unit PPA perihal dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri dan operator beserta staf di SPBU Sampoddo," kata Ari Jerfatin, Kamis (23/12/2021).

Ari menerangkan bahwa perbuatan HB diduga telah dilakukan terhadap anak tirinya secara berulang kali dalam interval waktu sejak tahun 2020.

Baca Juga : Manfaatkan Momentum, Golkar Palopo Bebagi kepada Pengendara dan Panti Asuhan

Sementara perbuatan cabul yang diduga dilakukan HB terhadap operator dan staf SPBU Sampoddo dilakukan telah sejak lama dan baru terungkap di rentang tahun 2021.

Penulis : Syukur
#Kasus pencabulan #golkar palopo