Selasa, 28 Desember 2021 16:29
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PINRANG - Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di-back Up unit Resmob Polda Sulsel menangkap mahasiswa berinisial AMA (24).

 

AMA ditangkap pada Ahad (26/12/2021) sekitar Pkl 22.30 Wita di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Ia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang ditujukan secara pribadi.

Kasus ini telah dilaporkan di Polres Pinrang pada 7 Desember 2021 dengan korban perempuan berinisial LV (26) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil kejahatan tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang jutaan rupiah.

Baca Juga : Pasutri di Pinrang Ditangkap Kasus Penipuan Modus Loker PT. Pertamina

"Kerugian korban akibat dari pemerasan terduga pelaku sebanyak Rp9.970.000," kata AKP Deki Marizaldi, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Selasa (28/12/2021).

 

Deki mengatakan, awalnya korban dan pelaku bekerja di sebuah rumah makan hingga keduanya menjalin hubungan. Pelaku sering menelepon korban melalui video call dan menyuruh korban membuka baju dan memperlihatkan bagian intim.

Namun, pelaku yang merupakan pujaan hari si perempuan ternyata merekam video call tersebut. Itu kemudian yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

Baca Juga : Setahun Ancam Sebar Video Vulgar, Pria di Wajo Peras Korban hingga Rp50 Juta

"Pelaku selalu meminta uang kepada korban dengan cara memaksa korban dan mengancam akan mem-posting video rekaman korban. Korban kemudian mengirimkan uang dengan cara transfer melalui ATM atau bank," tambahnya.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dengan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelas Deki.

Baca Juga : Tolak Damai, Kasus Siswa Tampar Pacar di Pinrang Masuk Proses Sidik

Dari hasil interogasi awal petugas, terduga pelaku mengakui telah merekam korban pada saat pada saat melakukan video call. Pada saat melakukan video call korban dalam keadaan tak berbusana.

"Pelaku juga mengaku telah mengirimkan video atau foto korban kepada keluarga dan teman korban. Ia juga mengaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan lagi video tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," bebernya.

Penulis : Syukur