RAKYATKU.COM, JAKARTA - UMP DKI Jakarta 2022 resmi naik 5,1 persen dari 0,8 persen. UMP ibu kota negara kini Rp4.641.854.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.
"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).
Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud
UMP DKI Rp4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha pun wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," demikian isi Kepgub itu.
Baca Juga : Anies Dijadwalkan Kampanye di Parepare, TKD Siap Turunkan 150 Ribu Massa
Dalam keputusan itu, ada ancaman untuk kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan. Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepgub tersebut.