RAKYATKU.COM - Rokok kian mahal. Cukai naik lagi yang berdampak pada harga jual eceran. Harganya naik mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen. Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
Baca Juga : Usai Dicopot Menkeu Sri Mulyani, Rafael Mundur dari ASN Ditjen Pajak
"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkap dia.
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca Juga : KPR Capai Rp465 Triliun di 2021, Kredit Kendaraan Rp97 Triliun
Alasan kenaikan cukai rokok Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa alasan pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Di antaranya sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi rokok.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp17,9 - Rp27,7 triliun setahun. Sebanyak Rp10,5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Tahun 2022
"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," jelas dia.
Rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Juga : Sri Mulyani di Forum Dunia, Pertanian Kunci Utama Pulihkan Ekonomi Indonesia
1. SKM I naik 13,9 persen
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. SKM IIB naik 14,3 persen
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Baca Juga : Sering Dapat SMS Penawaran Utang? Menkeu Sri Mulyani Juga, Tiap Hari Malah
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I naik 13,9 persen
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
2. SPM IIA naik 12,4 persen
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Baca Juga : Sering Dapat SMS Penawaran Utang? Menkeu Sri Mulyani Juga, Tiap Hari Malah
3. SPM IIB naik 14,4 persen
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA naik 3,5 persen
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
Baca Juga : Sering Dapat SMS Penawaran Utang? Menkeu Sri Mulyani Juga, Tiap Hari Malah
2. SKT IB naik 4,5 persen
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SKT II naik 2,5 persen
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT III naik 4,5 persen
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100
Baca Juga : Sering Dapat SMS Penawaran Utang? Menkeu Sri Mulyani Juga, Tiap Hari Malah