RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Unit Reskrim Polsek Makassar menangkap Empat pelaku yang diduga selalu terlibat tawuran di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, selama bulan Desember ini.
Ke empat terduga pelaku tersebut tiga masih dibawa umur dan satu orang dewasa yakni, AH (16), AM(16), RI (17) dan AN (19) warga Jalan Balana.
Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan tergadap pelaku-pelaku yang sangat meresahkan masyarakat di Maccini Gusung karena kerap melakukan tawuran.
Baca Juga : Remaja Tewas Usai Perang Sarung
"Ini kejadiannya sejak awal Desember yang maraknya tawuran, dimana pelaku melakukan tawuran pada jam-jam masyarakat istirahat, jam 12 (malam) sampai jam 4 subuh,"kata Yusrizal, Kamis (23/12/2021).
Yusrizal menyebut saat mereka tawuran para pelaku kerap menggunakan sejumlah senjata tajam hingga nekat melempar bom molotov.
"Perannya masing-masing tiga membawa busur dan 1 membawa bom molotov,"ucap Yusrizal.
Baca Juga : Dispora Izinkan Nama Sekolah Dicantumkan Jika Pelajar Terlibat Kejahatan
Meski demikian, dari rentetan tawuran dibulan Desember itu, Yusrizal menyebut belum ada korban luka ataupun jiwa.
Sehingga untuk mencegah terjadi kembali tawuran pihaknya akan bekerja sama tripika kecamatan dengan tokoh masyarakat, agama dengan melakukan pertemuan untuk mencari solusi.
Selain itu kata Yusrizal, pihaknya juga masih akan mendalami motif dari tawuran ini dengan memeriksa para pelaku karena mereka juga diduga sebagai provokator.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Makassar
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tiga pelaku merupakan anak dibawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait.