Sabtu, 18 Desember 2021 14:12

Pria Bawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur Ditangkap, Sudah Setubuhi Korban 2 Kali

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku MC (40).
Pelaku MC (40).

"Mengimingi uang dan mengancam akan membunuh korban," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh. Afhi Abrianto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial MC (40), warga Jalan Pelita 4, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga membawa lari anak di bawah umur.

MC ditangkap Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil pula menemukan korban perempuan berinisial NH (12) di sebuah rumah di Jalan Pelita, Jumat (17/12/2021).

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh. Afhi Abrianto, mengatakan dari keterangan korban dirinya mengaku bahwa dia diancam oleh pelaku sehingga kemudian korban ikut dan disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Mengimingi uang dan mengancam akan membunuh korban," kata Iptu Afhi, Sabtu (18/12/2021).

Iptu Afhi juga mengatakan bahwa pelaku CM mengakui dan membenarkan menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru muda.

Penulis : Usman Pala
#polrestabes makassar #Anak di bawah umur