RAKYATKU.COM, BARRU - Empat peraturan daerah (perda) baru Kabupaten Barru lahir pada akhir tahun 2021. Empat perda tersebut, yakni Perda tentang Kesehatan Masyarakat COVID-19, Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat, serta Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Bupati Barru, Suardi Saleh, menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), akhirnya tiba juga pada tahap persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya perda.
"Semoga penetapan keempat ranperda ini menjadi peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat. Menjadi daerah yang dapat dicontoh oleh daerah lainnya di Sulawesi Selatan maupun di seluruh wilayah Indonesia," harap Bupati Suardi Saleh, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Dijelaskan Bupati, perda yang pertama tentang Penanganan COVID-19 setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai pandemi dan dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.
Perda ini, lanjut Bupati, memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan hingga meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebarannya.
Di samping itu, perda ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan penanganan COVID-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Sementara, pada perda kedua yaitu tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro. Koperasi dan usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi Barru sehingga dengan hadirnya Perda ini dapat menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Perda ketiga, yakni perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkret dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Barru dalam hal perlindungan lahan pertanian.
Demikian halnya dengan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Bupati menegaskan ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah.
"Dalam rancangan peraturan daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini," tuturnya.