Sabtu, 11 Desember 2021 08:05
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memutus perkara penganiayaan yang pelakunya adalah oknum dokter bernama Sulfian Syam, Jumat (10/12/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memutus perkara penganiayaan yang pelakunya adalah oknum dokter bernama Sulfian Syam, Jumat (10/12/2021). Sang dokter divonis hukuman percobaan empat bulan.

 

Sidang dipimpin langsung hakim tunggal pengadilan, Pattanuddin, dengan menghadirkan terdakwa, termasuk korban bernama Syamsu bin Swala. Panitra dalam perkara sidang penganiaayaan tersebut, Thedores.

"Masa percobaan 4 bulan putus 1 bulan. Dan selama 4 bulan, kalau melakukan tindak pidana, maka akan masuk pidana penjara selama 1 bulan," kata Ketua Panitra Pengadilan Jeneponto, Thedores.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Sementara itu, informasi yang diperoleh, Syamsu dan seorang bernama Heri Mustari sedang menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II B Jeneponto, setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Saat ini mereka menunggu sidang putusan pengadilan.

 

Sebelumnya, kasus penganiaayaan saling lapor di Mapolres Jeneponto pada 14 Agustus 2021.