Kamis, 09 Desember 2021 11:43

Kronologi Penikaman Satpam di THM, Pelaku Sempat Terjatuh Kena Tendangan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kronologi Penikaman Satpam di THM, Pelaku Sempat Terjatuh Kena Tendangan

Korban seorang satpam di salah satu BUMN. Dia meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Unit Reskrim Polsek Makassar mengamankan dua pelaku penikaman di tempat hiburan malam (THM) Cafe Noyu, Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku tersebut yakni RU, warga Jl Karuwisi dan MAS, warga Jl Kandea Kota Makassar. Keduanya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korbannya, seorang satpam di salah satu BUMN, bernama AB (30), warga Kabupaten Gowa. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari (5/12/2021) berawal ketika korban cekcok dengan pelaku di parkiran kafe hingga korban memukul pelaku.

Tidak terima perlakuan korban, pelaku lalu menuju ke sepeda motornya dan mengambil sebilah badik. Saat itu korban masuk kembali ke dalam kafe. Pelaku ikut masuk mengejarnya.

"Pelaku inisial RU mengejar korban dan langsung menikam korban sebanyak satu kali dan kena pada bagian bawah pusar," kata Yusrizal, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Sementara pelaku MAS diketahui ikut memukul korban setelah pelaku RU melakukan penikaman, setelah itu pelaku keluar dari tempat kejadian dan pergi menggunakan sepeda motornya.

"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dadi. Karena melihat kondisi luka korban yang parah akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pelamonia dan disana dinyatakan meninggal dunia," ujar Yusrizal.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku RU mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak terima atas perlakuan korban yang telah menendangnya hingga terjatuh.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 170 ayat 2 ke 3 jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#penganiayaan