Senin, 06 Desember 2021 17:09
Nurdin Abdullah
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

 

"Atas pertimbangan Pak Nurdin Abdullah dan keluarga sehingga tidak mengajukan upaya banding," kata Irwan Irawan salah satu kuasa hukum Nurdin Abdullah, Senin (6/12/2021).

Pada pekan lalu Senin (29/11/2021) majelis hakim Tipikor Makassar dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sehingga Nurdin Abdullah dijatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang penganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu SGD.

Dengan ketentuan apabila tidak bayar paling lama satu bulan setelah perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti pidana 10 bulan penjara.

Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Penulis : Usman Pala