RAKYATKU.COM -- Nurdin Abdullah tidak bisa lolos. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara sesaat lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam pembacaan putusan, Senin malam (29/11/2021).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (15/11/2021) lalu, NA dituntut enam tahun penjara.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Selain dituntut hukuman enam tahun penjara, NA juga dituntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.187.600.000 dan SGD350.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Zainal Abidin.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi penjara selama satu tahun," sambungnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.