RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, terus mendalami kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa. Dalam kasus ini terlapor merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS.
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ahmad, mengatakan kasus tersebut telah resmi naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut pasca menerima laporan dugaan pemalsuan.
"Iya sudah sidik (penyidikan)," kata Iptu Ahmad, Senin (6/12/2021).
Baca Juga : Zidan Ditemukan Meninggal Dunia, Ada Riwayat Epilepsi
Dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, Iptu Ahmad mengatakan tim penyidik kemudian melakukan penyitaan dokumen yang diduga dilakukan pemalsuan. Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk dilakukan diuji di labolatorium forensik (labfor).
"Untuk melengkapi syarat pemeriksaan di labfor harus pada saat proses penyidikan. Rencana kita akan sita dokumen yang diduga palsu untuk diperiksakan ke labfor," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Kaluku Bodoa, kepolisian menyebutkan terdapat sekitar empat dokumen yang diduga dipalsukan.
Baca Juga : Cegah Tawuran Berlanjut, Kapolsek Tallo dan Bontoala Hadiri Pertemuan dengan Warga
Empat dokumen tersebut masing-masing dokumen permohonan, dokumen peninjauan objek, dan permohonan pembatalan penerbitan SPPT.
"Ada empat dokumen yang diduga dipalsukan, semuanya itu ditandatangani oleh lurah dan itu tidak diakui oleh Lurah. Terlapor itu berinisial AS, dia pensiunan ASN," tuturnya.