Rabu, 01 Desember 2021 22:03

Dibuka Ketua KPK, Bupati Barru Ikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama jajaran mengikuti seminar nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam perizinan Tambang secara virtual di Barru Smart Centre, Rabu (1/12/2021).
Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama jajaran mengikuti seminar nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam perizinan Tambang secara virtual di Barru Smart Centre, Rabu (1/12/2021).

"Korupsi adalah kejahatan yang tak bisa ditelorir karena merugikan negara. Untuk itu jangan melakukan korupsi," pesan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama jajaran mengikuti seminar nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam perizinan Tambang secara virtual di Barru Smart Centre, Rabu (1/12/2021). Ini merupakan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2021.

Seminar ini dilaksanakan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai lokasi pelaksanaan yang diikuti seluruh kabupaten/kota se-Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Kaltim, dan Kalut.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan bahwa bangsa ini dilanda bancana alam dan non-alam, seperti narkoba, terorisme, radikalisme, dan korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan yang tak bisa ditelorir karena merugikan negara. Untuk itu jangan melakukan korupsi," pesan Firli kepada seluruh peserta.

Dia juga menyampaikan, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia. Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), pendekatan pencegahan (preventif approach), dan pendekatan penindakan (law enforcement approach).

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru