RAKYATKU.COM,BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Barru, Lukman T.
Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Barru yang digelar di gedung DPRD Barru, pada Senin (29/11/2021).
Kedua ranperda yang diserahkan tersebut, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Waesai Barru dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Usai menyerahkan kedua ranperda, Bupati Suardi Saleh menjelaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Waesai dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum atau perseroda sehingga Perda Nomor 7/Tahun 2013 tentang PDAM Barru disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk membantu dan mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Disamping itu, diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," terang Suardi.
Sementara, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda ini, lanjut bupati, sebagai wujud peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkotika.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Dikatakan bupati, peredaran gelap narkotika kini telah mempengaruhi dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
"Tidak sedikit orang mulai dari lapisan atas, seperti orang kaya, pejabat, elite politik sampai pada lapisan terbawah sekalipun, yakni rakyat miskin terkena dampak dari penyalahgunaan narkotika," jelas bupati.
Ditegaskan bupati, sedemikian parahnya peredaran gelap narkotika sehingga diperlukan upaya terus menerus demi mengontrol dan mencegah peredaran gelap narkotika sehingga bangsa ini bisa terlepas dari bahaya narkotika.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
"Untuk mencegah semakin parahnya penyebaran gelap narkotika dibutuhkan kebijakan yang konkret termasuk pembentukan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika," sebut bupati sembari berharap kedua ranperda tersebut diberi kemudahan dan kelancaran dalam pembahasannya.
Pada sesi pemandangan umum, enam fraksi masing-masing melalui juru bicaranya memberikan persetujuannya untuk pembahasan lebih lanjut.
Fraks-Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum masing-masing FGU (H Syahrullah), Fraksi PDIP (Syamsul Rijal), PKB (Hj Asmirah), Gerindra (Susanti), Golkar (H Rusdi Cara), NasDem (Mursalim Abdullah).
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek