Selasa, 30 November 2021 10:05
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino menjatuhkan vonis kepada Nurdin Abdullah 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara dengan dengan denda Rp500 juta.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Kita kan tuntutan penjara itu kemarin kan 6 tahun ya dan ini putusan hakim kan 5 tahun," kata Zainal Abidin usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin malam (29/11/2021).

 

Selain itu putusan pidana tambahan dari majelis hakim yakni membayar uang penganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu SGD juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp. 3.187.600 dan 350 SGD.

Bukan hanya itu putusan majelis hakim untuk pidana tambahan lainnya yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Putusan hakim tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Namun jaksa Zainal menilai sebagian besar tuntutannya dipenuhi oleh majelis hakim sehingga ia mengapresiasi putusan majelis hakim ini.

"Sebagian besar tuntutan kita diambil majelis hakim baik pasal-pasal, fakta-fakta hukumnya kemudian analisisnya kemudian penerapan uang pengantinya hampir semua diambil majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sehingga dalam waktu 7 hari ini pihaknya akan masih berpikir-pikir soal banding.

"Kita akan analisa lebih lanjut dalam tim kita, kemudian juga lapor kepada pimpinan sikap apa yang kita ambil dalam putusan ini," jelas Zainal.

Penulis : Usman Pala