RAKYATKU.COM,MAKASSAR- Kuasa hukum Nurdin Abdullah menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Irwan Irawan, salah seorang kuasa hukum Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan hakim yang telah dijatuhkan kepada kliennya.
"Kita harus hormati apa pun putusannya tetapi aturan hukum yang ada pun memberi kepada kita untuk melakukan upaya banding. Kita pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Irwan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Kata Irwan, pihaknya akan segera mendiskusikan dengan timnya dan lebih utama kepada Nurdin Abdullah untuk megambil sikap ke depannya.
"Sementara kita akan rapat tim mengambil sikap, ya tentunya dengan mengedepankan sikap utamanya Pak Nurdin sebagai terdakwa untuk menjalankan pidana," ujar Irwan.
Sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Sehingga Nurdin Abdullah dijatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurdin Abdullah untuk membayar uang penganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu SGD.
Dengan ketentuan apabila tidak bayar paling lama satu bulan setelah perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti maka diganti pidana 10 bulan penjara.
Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.