Sabtu, 27 November 2021 11:02

Kabar Baik! ASN Parepare Akan Terima TPP 2022 Nanti, Ini Syaratnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dalam penentuan pemberian TPP, Pemkot Parepare mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2022 nanti.

Hal itu terungkap lewat pandangan akhir yang disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, saat rapat paripurna penetapan APBD 2022, Jumat (26/11/2021).

Di APBD 2022 dianggarkan Rp38,5 miliar untuk TPP. Untuk ketentuan teknisnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota (perwali).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Dengan diakomodirnya anggaran TPP, maka diharapkan PNS dapat lebih meningkatkan disiplin, produktivitas, motivasi kerja, dan kinerjanya. Pada akhirnya mendorong terbangunnya ASN yang profesional," kata Pangerang.

Dalam penentuan pemberian TPP, kata Pangerang, Pemkot Parepare mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.

"Penetapan besaran standar satuan biayanya memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran serta rasionalitas, termasuk kemampuan keuangan daerah," terang dia.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Pangerang juga mengingatkan ASN yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN akan ditunda pembayaran TPP-nya. Selain itu, TPP juga tidak dibayarkan bagi ASN yang menguasai atau memanfaatkan aset yang dikuasai pemerintah daerah secara tidak sah.

"TPP ditunda jika ASN belum menyelesaikan kerugian daerah atau negara berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK atau inspektorat,” jelasnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #TPP ASN