RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencuri kotak amal di Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Karunrung, Rappocini, Kota Makassar.
Pelaku yang masih berusia remaja itu berinisial AMN (17). Ia diamankan di rumah kerabatnya di BTN Restika Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah melakukan aksi tidak terpujinya itu, Selasa (23/11/2021).
Keterangan yang didapatkan dari Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Rizal, mengatakan bahwa pelaku ditangkap tidak lama setelah mengambil uang kotak amal mesjid tersebut.
Baca Juga : Alasan Dengar Bisikan, Pria di Rappocini Lempar Rumah Warga dengan Batu dan Piring
Iptu Rizal menyebutkan, penangkapan bermula saat seorang pengurus masjid, Syamsul Daris (66), melapor atas hilangnya sejumlah uang di dalam celengan masjid.
"Pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil isi kotak amal berupa uang, dengan cara mencungkil dengan kunci-kunci," kata Iptu Rizal, Jumat (26/11/2021).
Iptu Rizal melanjutkan, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor dengan membawa uang hasil curiannya sebesar Rp1.260.000, terdiri dari pecahan Rp1000 hingga Rp100000. Pelaku kemudian menuju ke minimarket di Pallangga untuk menukarkan uang recehnya.
Baca Juga : Anak SD Berusia 8 Tahun Tenggelam di Kanal Rappocini
"Pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Iptu Rizal
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 buah kunci Inggris, dan uang sebesar Rp750.000.
"Pelaku sudah diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengacara Tersangka Dugaan Penganiayaan Semakin Yakin Menang Praperadilan Polsek Rappocini
-
Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Polsek Rappocini, Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka
-
Polsek Rappocini Digugat, Pengacara Tersangka Dugaan Penganiayaan Yakin Praperadilannya Diterima