Rabu, 24 November 2021 19:22
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Pembangunan Pasar Tempe bermasalah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi memutuskan kontrak kerja proyek itu.

 

Keputusan mendadak itu disampaikan melalui surat bernomor PW 02 02-Cb29/1573. Surat yang ditujukan kepada bupati Wajo itu tertanggal 16 November 2021.

Surat itu menindaklanjuti hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tanggal 14 September 2021 serta Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor PW.0202 Dc/1770 tanggal 8 November 2021.

Baca Juga : Legislator Wajo Minta Pembangunan Pasar Tempe Dilanjutkan Demi Kepentingan Masyarakat

Berdasarkan hasil audit tersebut, kegiatan pembangunan Pasar Tempe Sengkang, diinstruksikan untuk dilakukan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak akan dilakukan pada 24 November 2021.

 

Pada sisi lain, kelanjutan pembangunan Pasar Tempe Sengkang masih perlu waktu untuk dilakukan proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu Dirjen Cipta Karya memohon bantuan bupati untuk memerintahkan SKPD terkait dalam hal pengamanan lokasi tersebut.

Bupati Wajo, H Amran Mahmud mengatakan sejak selesai kebakaran, pemerintah daerah berusaha secepatnya merelokasi para pedagang di pasar darurat dan mengawal apa yang menjadi kebutuhan mereka.

Baca Juga : Pasar Tempe Bakal Jadi Pionir Pasar Ramah Lingkungan di KTI, Bupati Wajo Harap Cepat Selesai

"Tentunya harapan kami supaya pekerjaan yang sudah berjalan ini tidak terbengkalai dan secepatnya segera berlanjut. Kami pemerintah daerah senantiasa bersama-sama apa tupoksi kami. Setidaknya mengamankan wilayah yang ada tempat di sana. Mulai 24, besok, tidak ada lagi aktivitas di sana," ujar Amran Mahmud.

Terkait kelanjutan pembangunannya, bupati mengatakan itu kewenangan adalah Kementerian PUPR, termasuk pelelangan ulang.

"Kita tidak ada di dalamnya. Tidak ada intervensi atau tidak ada kewenangan di situ. Pemerintah daerah cuma terima manfaat. Kalau kami melihat alasan dari surat yang diterima, itu termasuk ada proses lelang yang barangkali jadi temuan atau ada dalam capaian pekerjaan atau termasuk kualitas pekerjaan. Itu kita tidak masuki karena itu sudah ada SOP. Ada yang berwenang untuk melakukan pengawasan, melakukan penilaian, melakukan audit. Sudah menjadi keputusan dirjen," urai Amran.

Baca Juga : Bakal Lebih Lengkap, Pasar Tempe Wajo Jadi Percontohan di Kawasan Timur Indonesia

Terkait progres pekerjaan, Amran mengaku tidak ingat persis. "Kami tidak terlalu ingat sudah berapa persen pencapaian pembangunan," tutup bupati Wajo.

Penulis : Abd Rasyid. MS