Rabu, 24 November 2021 15:02
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua orang pria berinisial WA (30) dan SN (28) ditangkap polisi lantaran membuat pengaduan tindak kejahatan palsu.

 

Keduanya mengaku menjadi korban begal hingga handphone yang baru dikreditnya diambil oleh pelaku kemudian ia melaporkannya di Polsek Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, belakangan diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan bahwa mereka membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan dan mendapat keuntungan.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku SN mengkredit barang berupa handphone kemudian memakai atas nama WA.

 

"SN membuat laporan palsu bahwa dirinya dibegal dan handphone tersebut diambil sehingga SN dan WA membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan dan mendapat keuntungan," kata Iptu Afhi, Rabu (24/11/2021).

Dari hasil interogasi SN mengakui telah menjadi saksi pada laporan polisi yang dibuat oleh WA di Polsek Tamalate untuk membenarkan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"WA juga mengakui dan membenarkan telah membuat laporan palsu untuk mendapat keuntungan digantikan barang baru dari hasil kredit barang," ujar Iptu Afhi.

Selain menagkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa lembaran laporan polisi Polsek Tamalate (laporan pelapor yang ternyata laporan palsu), satu unit handphone merek OPPO Reno 5 warna perak, 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 warna biru, dan 1 uni layar handphone.

Penulis : Usman Pala