RAKYATKU.COM, BARRU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Ardi Suryanto, menyebutkan kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Rp500 juta lebih.
"Temuan sementara dalam kasus ini berjumlah Rp500 juta. Ini hanya perhitungan sementara dari kami. Bisa saja jika ada temuan baru akan bertambah lagi," kata Ardi Suryanto dalam jumpa pers di Kantor Kejari Barru, Senin (22/11/2021).
Ardi Suryanto mengatakan, uang ini berasal dari rekening tersangka yang dilacak berdasarkan trasfer rekening koran.
Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru
"Sebagian uang ini telah kami sita dan sebagian lagi tidak dapat mereka pertanggungjawabkan," jelasnya.
Terungkap bahwa, kasus dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak Desember 2019 sampai Maret 2020. Ada 530 data ganda yang digesek dan diambil isi kartu BPNT-nya oleh para tersangka.
"Selama rentan waktu itu para pendamping ini aktif menggesek uang di dalam kartu BPNT yang ganda ini," katanya.
Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru
Adapun alat dan barang bukti yang telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Barru yakni, surat-surat, uang, rekening koran, ditambah keterangan saksi-saksi.