Jumat, 19 November 2021 15:02

Jadi Standar Pelaksana Pariwisata, Apakah Itu CHSE?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kampanye cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE) di Hotel The Rinra, Kamis (18/11/2021).
Kampanye cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE) di Hotel The Rinra, Kamis (18/11/2021).

CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan berbasis pada cleanliness (Kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

RAKYATKU.COM - Salah satu aspek penting dalam industri pariwisata di tengah pandemi COVID-19 ini adalah kesehatan dan keamanan. Sektor pariwisata menggunakan pedoman CHSE untuk memperketat penerapan protokol dan standar kebersihan, kesehatan, serta keamanannya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyosialisasikan kampanye cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE) untuk penyelenggaraan event di Kota Makassar.

CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan berbasis pada cleanliness (Kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Baca Juga : Menparekraf Buka Secara Resmi Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Poltekpar 2024

Penerapan CHSE dianggap penting untuk kenyamanan dan keamanan orang banyak. Hal ini juga salah satu cara untuk tetap menjaga pergerakan ekonomi lokal.

Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai, mengatakan potensi ekonomi kreatif melalui event sangat menunjang bangkitnya kembali ekonomi di Makassar.

"Akan tetapi, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar perayaan event yang mulai aktif di Kota Makassar tidak menghadirkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata Hafiz di Hotel The Rinra, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga : Selamat, Poltekpar Makassar Raih Predikat Informatif dari Kemenparekraf

Selanjutnya Hafiz menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan untuk penyelenggara event, pekerja, pengunjung, pengisi acara, tenant, pengelola venue, vendor, pemerintah daerah, dan asosiasi agar dapat diterapkan.

"Hadirnya panduan ini menjadi angin segar bagi pelaku event. Beberapa aturan dalam panduan tersebut dapat menjadi patokan bagi penggunanya untuk melakukan aktivitas di Makassar," bebernya.

Sementara itu, Sofyan Setiawan selaku Direktur Utama PT Festival Delapan Indonesia menyampaikan bahwa dengan adanya panduan CHSE di Makassar, akan menambah semangat pelaku usaha untuk aktif.

Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Sebut F8 Makassar Festival Tepi Laut Terbaik Dunia

"Semoga pelaksanaan event ke depannya bisa seperti tahun 2019 lalu. Event di Makassar bisa kembali tumbuh dan membantu pemerintah dalam menyerap pendapatan daerah khususnya bagi pelaku UMKM," bebernya.

Panduan CHSE yang dapat diunduh melalui link https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf

Penulis : Lisa Emilda
#Kemenparekraf #CHSE