RAKYATKU.COM, SIDRAP - Wakil Bupati (Wabup) Sidrap, Mahmud Yusuf, menyampaikan tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi DPRD Sidrap terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (18/11/2021).
Tanggapan serta jawaban disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, didampingi didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Adapun tiga ranperda yang dimaksud, yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Mahmud Yusuf menyampaikan, pada prinsipnya Pemkab Sidrap sangat memahami niat baik fraksi DPRD Sidrap dalam menyampaikan saran, pendapat, kritikan, serta rekomendasi terhadap ketiga ranperda tersebut.
"Terhadap pertanyaan, saran, dan harapan fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Ranperda APBD TA 2022 yang bersifat teknis operasional akan kami sampaikan pada rapat pembahasan banggar DPRD dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama," ucapnya.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Sementara, terkait Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat dengan semua fraksi untuk memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, mempertimbangkan pemanfaatan hasil retribusi dialokasikan untuk puskesmas sebesar 85 persen untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
"Sehingga adanya konsensus dan komitmen terhadap pemanfaatan hasil retribusi ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayananan dan sarana dan prasarana puskesmas di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
Lalu, terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah sebagaimana fraksi DPRD, berharap dapat mengoptimalkan PAD dari sektor pelayanan perizinan.
"Perda ini diharapkan melahirkan konsensus dan komitmen tentang pemanfaatan hasil retribusi dipergunakan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraaan penertiban persetujuan bangunan gedung dengan sertifikat layak fungsi," paparnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap," tutupnya.