RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kuasa hukum Edy Rahmat menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya itu sangat berat.
Hal tersebut disampaikan setelah Jaksa membacakan tuntutan terhadap Edy Rahmat dengan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Menurut kuasa hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy, kliennya seharusnya dituntut bebas karena dia hanya suruhan dari Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
"Kalau dia disuruh dalam yurisprudensi tidak bisa dihukum sebenarnya. Justru Sari Pudjiastuti itu yang perlu dihukum karena dia menerima langsung," kata Yusuf Lessy.
Kuasa hukum Edy Rahmat akan singgung semuanya secara secara detail dalam pleidoinya nanti.
Sementara Abdi Manaf, kuasa hukum Edy Rahmat lainnya, juga memberikan semangat kepada kliennya setelah jaksa membacakan putusannya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Ia meminta Edy Rahmat untuk perbanyak doa. "Berdoa ya Pak Edy," ujar Abdi Manaf.