RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Tuntutan itu lebih rendah dari Nurdin Abdullah yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Jaksa menyebut Edy ikut serta dengan Nurdin Abdullah dalam penerimaan suap dari Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair selama tiga bulan kurungan," kata jaksa KPK Zaenal Abidin.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut berbeda karena kualifikasi pembuktian antara Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah berbeda. Nurdin Abdullah ada pasal gratifikasinya, sementara Edy Rahmat tidak ada.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Selain itu jaksa menilai dari segi faktor dan peran, Edy Rahmat sebagai sekretaris PUTR hanya perantara yang melaksanakan perintah Nurdin Abdullah sebagai gubernur.
"Jadi jelas karena perbedaan pembuktian pasal juga berbeda, makanya lebih rendah, yang kedua soal peran," ucap jaksa Zainal Abidin.