Sabtu, 13 November 2021 12:25

Hindari Konflik Hukum, Bupati Wajo Minta Pengurusan Sertifikat Tanah Punya Dokumen Lengkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Bupati Wajo, Amran Mahmud.

"Pengurusan tanah mesti mempunyai dokumen yang lengkap sehingga tidak ada konflik dalam masyarakat," ujar Amran Mahmud.

RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, meminta para camat, kepala desa, dan lurah memperhatikan kelengkapan berkas dalam mengurus sertifikat tanah masyarakat.

"Pengurusan tanah mesti mempunyai dokumen yang lengkap sehingga tidak ada konflik dalam masyarakat," ujar Amran Mahmud saat menghadiri sosialisasi perdaftaran tanah di ruang pola Kantor Bupati Wajo, Jumat (12/11/2021).

Pasalnya, lanjut Amran, tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD karena persoalan tanah. "Bahkan terkadang melahirkan masalah yang berujung konflik hukum," ungkapnya.

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Karena itu, dia berharap melalui sosialisasi ini kades/lurah dan camat dapat berkomitmen bekerja keras dan kerja cerdas dalam pengurusan dokumen tanah.

Sementara, Kepala ATR/BPR Wajo, Syamsuddin Kadir, mengungkapkan sampai 2021 ini, berdasarkan data pendaftaran tanah, jumlah persil terdaftar di Wajo sebanyak 104.383 bidang.

"Ini berarti bahwa realisasi tanah terdaftar masih jauh dibanding perkiraan bidang tanah sebanyak 484.231 bidang atau hanya sebesar 21,56 persen," sebutnya.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Sulsel

Syamsuddin mengharapkan dukungan yang seluas-luasnya pemerintah daerah hingga aparat di tingkat kecamatan dan desa/lurah.

"Kami berharap dukungan dari bawah karena kades/lurah merupakan ujung tombak dalam menyukseskan kegiatan pendaftaran tanah ini," pintanya.

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Wajo bekerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pendaftaran tanah tersebut dalam hal ini PP 24 tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badani Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo