RAKYATKU.COM, WAJO - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada ritel modern berbuah hasil.
Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wajo nomor 70 tahun 2019 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Baso Iqbal, menyebut Perbup ini, setidaknya kita bisa mengurangi produksi sampah plastik sekali pakai dalam setahun 10 juta lebih atau 103 ton lebih.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Baso Iqbal merincikan, setidaknya ada 48 ritel modern yang ada di Kabupaten Wajo. Biasanya satu ritel modern itu memproduksi setidaknya 600 lembar kantong plastik dalam sehari.
"Jadi sebulan saja, setidaknya ada sekitar 864.000 lembar kantong plastik sekali pakai yang diproduksi atau 8,64 ton, dan itu telah kita tekan," kata Baso Iqbal di ruang kerjanya. Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Baso Iqbal menyebutkan, prioritas pengurangan sampah plastik memang digiatkan. Mengingat, sampah plastik sekali pakai adalah jenis sampah yang sangat susah terurai.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
"Jenis sampah ini sangat susah terurai. Sampah plastik ini bisa sampai 150 tahun baru terurai. Olehnya salah satu cara untuk mengurangi produksi sampah plastik adalah melakukan pengurangan," katanya.
Mantan Ketua DPD II KNPI Wajo itu mengklaim bahwa kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai di ritel modern itu adalah yang pertama diterapkan di Sulawesi Selatan.
"Langkah ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu, Kita memulai dari toko ritel modern. Untuk pelarangan secara keseluruhan, selanjutnya tentu akan dilakukan di toko-toko dan pasar," imbuhnya.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi
Diketahui, salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Wajo dibawah kepemimpinan Bupati Wajo, Amran Mahmud adalah mewujudkan 'Wajo Mapaccing'.