RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses penangkapan Wawan Ridwan (WR), supervisor tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, (menjabat hingga Mei 2021).
Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).
Wakil Ketua KPK, Nhurul Ghufron, mengungkapkan WR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
WR ditangkap pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim penyidik KPK mendatangi tersangka yang sedang berada di kantornya di Kanwil DJP Sulselbartra di Kota Makassar.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyidikan perkara pajak dimaksud tersangka WR tidak kooperatif," kata Nhurul Ghufron.
Setelah ditangkap tersangka dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal hari ini, Kamis (11/11/2021). "Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nhurul Ghufron.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," tutur Nhurul Ghufron.