RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polres Jeneponto merilis dugaan kasus penganiaayaan hingga mengakibatkan korban lelaki Bali (33) meninggal dunia yang pelakunya bernama lelaki Sahari (43).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, didampingi Kaur Ops Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, dalam keterangannya menyebut pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini berawal dari adu mulut di area rumput laut. Karena masing-masing tidak terima hingga berimbas pada penganiaayaan dan mengakibatkan korban Bali meninggal dunia. Pelakunya sudah ditahan," kata AKP Hambali dalam konferensi pers di Polres Jeneponto, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
AKP Hambali menjelaskan, kejadiannya pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah nelayan di Kampung Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Untuk motifnya, diduga masalah lahan rumput laut milik orang tua tersangka Sahari yang ingin memasang tali dan pasir di lahan rumput laut mertua tersangka.
"Namun, ditegur oleh korban (Bali), ipar tersangka, di situlah terjadi adu mulut sehingga tersangka emosi dan menikam korban sebanyak tiga kali. Barang bukti sudah diamankan, badik, kayu, dan beberapa pakaian yang terdapat darah," terangnya.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
Pelaku terancam pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UUDRT Nomor 2 tahun 1951. "Ancaman pidana 7 tahun sampai 15 tahun," sebutnya.
Tersangka Bali mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berharap dimaafkan perbuatannya. "Saya menyesal dan memohon maaf pada keluarga, saya khilaf," ucapnya.