Selasa, 09 November 2021 17:31

Pemkab Gowa Komitmen Selamatkan Aset Daerah

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Gowa Komitmen Selamatkan Aset Daerah

Pada deklarasi ini, Bupati Adnan melakukan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama Gerakan Penyelamatan Aset Negara dan Daerah di Sulawesi Selatan.

GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen akan terus menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah Kabupaten Gowa khususnya permasalahan tanah.

Hal itu diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usai menghadiri Simposium dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/11).

Ia mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus melakukan pendataan aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan agar menjadi alas hak bagi Pemkab Gowa sendiri.

Baca Juga : Gowa Raih Kabupaten Terbaik III Nasional PPD Tahun 2024

"Kita komitmen untuk mensertifikatkan dalam rangka pengamanan aset sesuai dengan rekomendasi BPK maupun Korsupgah KPK, dan saat ini kita terus lakukan penataan aset daerah yang ada setelah dilakukan pendataan bersama BPKD, kami dorong ke Perkimtan untuk disertifikatkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan Pemda," ungkapnya didampingi Pj Sekda Kabupaten Gowa, Kamsina.

Ia mengaku, penataan aset dengan pensertifikatan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghindari klaim dari orang yang tidak bertanggungjawab jawab.

"Kita berusaha yang belum disertifikatkan dimaksimalkan ke Perkimtan untuk dilakukan pensertifikatan sebagai alas hak atau bukti otentik agar tidak digugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dikemudian hari," jelasnya.

Baca Juga : PMI Turunkan Bantuan Hingga Relawan Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara dan tahun ini telah membebaskan 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan.

"Kita bersama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara kemarin kita serahkan sekitar 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan dan kita sudah catat di laporan neraca kita dan itu kebanyakan aset tanah sekolah-sekolah yang kami tertibkan," katanya.

Sementara, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudiawan Wirisono saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut mengimbau agar pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota segera mendorong penyelamatan aset-aset daerah yang didahului dengan pendataan, legalisasi, inventarisasi, dan tidak lanjut permasalahan aset daerah demi melaksanakan komitmen pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga : Bupati Gowa Buka Rakor Pendidikan, Program Mahasantri Berlanjut ke Gelombang Kedua

"Segera lakukan penyelamatan aset khususnya yang tumpang tindih, berpotensi PAD. Hasil yang diharapkan agar mempercepat legalisasi dan pengesahan aset daerah sehingga pemerintah daerah harus selalu berkoordinasi dengan BPN," jelasnya.

Pada deklarasi ini, Bupati Adnan melakukan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama Gerakan Penyelamatan Aset Negara dan Daerah di Sulawesi Selatan.

#Pemkab Gowa