RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sejumlah aplikasi layanan digital. Kali aplikasi Propam Presisi untuk Android maupun iOS.
Aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi dan di sosialisasikan oleh jajarannya di seluruh Indonesia.
Sebagaimana halnya pada hari ini, Senin (8/11/21) pagi, Polsek Bontoala Polrestabes Makassar melalui Kanit Provosnya Ipda M. Akib Imam menyosialisasikan aplikasi Propam Presisi kepada masyarakat di ruang pelayanan Mako Polsek Bontoala.
Baca Juga : Personil Polsek Bontoala Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Ipda M. Akib mengatakan, saat ini masyarakat dapat melaporkan oknum polisi ataupun PNS Polri lewat aplikasi Propam Presisi yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif," ujarnya saat menyosialisasikan aplikasi tersebut.
Ditambahkannya pula bahwa jika ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal, dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi.
Baca Juga : Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif, Kapolsek Bontoala Laksanakan Patroli Dialogis
Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id sehingga jika masyarakat akan melapor tidak perlu datang ke kantor kepolisian, cukup melalui handphone masing-masing.
Lebih lanjut Ipda M. Akib mengatakan, dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik.
"Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.