Senin, 08 November 2021 14:12

Pemerintah Abu Dhabi Kini Izinkan Non-muslim Menikah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abu Dhabi.
Abu Dhabi.

Dekrit ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Abu Dhabi mengijinkan non-muslim menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata dekrit baru yang dikeluarkan pada Ahad (7/11/2021).

Ini merupakan langkah terbaru di Uni Emirat Arab, yang undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya, untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.

Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, menyebutkan undang-undang ini mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, serta warisan.

Dekrit ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.

Laporan ini menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

Sumber: WAM, Reuters

#Abu Dhabi