Kamis, 04 November 2021 17:31

Komisi IV DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Terkait Penyerahan Aset Umum dari PT Sarindah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi IV DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Terkait Penyerahan Aset Umum dari PT Sarindah

DPRD Wajo meminta PT Sarindah melengkapi dokumen dan menyerahkan bersama suratnya ke bupati Wajo paling lambat satu bulan.

RAKYATKU.COM,WAJO - Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi yang kedua kalinya terkait penyerahan aset umum dari PT Sarindah Group. Jumat (4/11/2021).

Aspirasi diterima anggota DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang. Hadir juga dari Dinas Perkimta, Kabag Hukum, PTSP, Dinas PU, dan perwakilan PT Sarindah.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, SH, MH menyampaikan, pihak Zarindah Group mengingkari janjinya bahwa akan melakukan percepatan penyerahan aset fasum dan fasos ke Pemda Wajo dalam waktu satu pekan.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

"Kami kembali melakukan aspirasi yang kedua kalinya dan bertanya apa sudah ada surat permohonan dan dokumen penyerahan aset ke Pemda Wajo. Ternyata diingkari lagi. Sebagal LSM dan perwakilan masyarakat, saya marah kepada pemerintah, marah ke DPRD Wajo, dan marah ke PT Sarindah Group. Apa tidak bisa pemerintah memperlihatkan powernya sesuai undang-undang, kalau membangkan cabut izinnya," tegas Sudirman.

Sekretaris Dinas Perkimta Kabupaten Wajo, Sarwan, mengaku kalau sampai saat ini belum menerima surat permohonan dari PT Sarindah.

"Seharusnya surat juga harus masuk di istansi terkait dan saya mau kejelasan sampai dimana ini barang. Kejelasan statusnya agar cepat diselesaikan," pintanya.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Kabag Hukum, Andi Elvira memberikan gambaran bahwa penyerahan aset nanti tidak boleh bertahap harus sekaligus sesuai perda.

Kasi Perizinan PTSP Kabupaten Wajo, Andi Faisal mengaku sudah menyampaikan kepada pimpinannya bahwa kalau ada pengembang perumahan yang mau membuka proyek di lokasi kedua, tapi di lokasi proyek pertama belum penyerahan aset fasum dan fasos, maka izinnya tidak diberikan.

Sebelum menutup rapat, ketua tim penerima aspirasi, AD Mayang meminta PT Sarindah melengkapi dokumen dan menyerahkan bersama suratnya ke bupati Wajo paling lambat satu bulan.

Baca Juga : Peringatan HJW ke-625, Ketua DPRD Wajo Ungkap Sejarah Heroik La Maddukkelleng Mengusir Belanda

Kedua, secepatnya pemerintah daerah membentuk tim verifikasi. Ketiga, kepada OPD terkait untuk menginventarisasi semua pengembang di Kabupaten Wajo.

"Apakah sudah menyerahkan aset fasum dan fasos ke Pemda Wajo atau belum," tutupnya. (adv)

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo