Kamis, 04 November 2021 18:31

KPK Putar Sadapan, NA Perintah Sari Pudjiastuti Perhatikan Kesejahteraan Petani

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah. (Foto: Detik.com)
Nurdin Abdullah. (Foto: Detik.com)

Dalam sadapan yang diputar oleh JPU KPK dalam persidangan, Nurdin Abdullah terdengar memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memperhatikan kesejahteraan petani murbei di Kabupaten Soppeng.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim JPU KPK memutar sebuah rekaman percakapan telpon dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/11/2021).

Rekeman tersebut merupakan sadapan percakapan antara Nurdin Abdullah dan eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP). Keduanya, membahas terkait pengadaan murbei sebagai makanan ulat sutra.

Dalam sadapan yang diputar oleh JPU KPK dalam persidangan, NA terdengar memerintahkan Sari untuk memperhatikan kesejahteraan petani murbei di Kabupaten Soppeng. Pasalnya, sudah banyak keluhan oleh petani.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Salah satu program unggulan kami adalah mengembalikan kejayaan ulat sutra. Nah, waktu itu saya berkunjung ke Kabupaten Soppeng, rakyat ngomong dia sudah sediakan bibit murbei, tapi dibatalkan tendernya sehingga rakyat itu rugi besar kalau dibatalkan," ungkap NA.

"Ulat gak makan kalau murbeinya gak ada," tambah Gubernur Sulsel nonaktif ini.

NA menegaskan, proses tender untuk bibit murbei tidak boleh ditunda lagi karena sudah dilakukan dua kali tender, tetapi hasilnya nihil.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Kepala dinasnya ini mau tunda tahun depan. Tapi, kan, kasihan rakyat rugi besar. Jadi sah-sah saja untuk penunjukan langsung karena dua kali tender sudah gagal," tegasnya.

Oleh karena itu, NA meminta Sari untuk melakukan pertemuan dengan petani yang memiliki bibit murbei. Tujuannya, agar Sari bisa melihat kondisi lapangan.

"Jadi saya tidak minta dia ketemu pengusaha, itu petani pak yang nanti ikut lelang. Ya biar dia (Sari) lihat bahwa itu kasihan sekali petani itu sudah siapkan murbei jadi memang harus cepat-cepat dilelang," bebernya.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Di sidang lanjutan NA, JPU KPK juga memutar rekaman percakapan antara NA dan Edy Rahmat. Percakapannya terkait perbaikan jalan di kawasan Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros. Tikungan tidak boleh terlalu tajam sehingga NA memerintahkan ER untuk mengerahkan alat berat milik Petrus Yalim. 

"Iya karena dia (Petrus Yalim) memang punya AMP (asphalt mixing plant) di sana. Pekerjaan jalan itu pakai uang Pemprov Sulsel bukan uang pribadi," tuturnya.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah