Selasa, 02 November 2021 15:03

Wajo Naik ke PPKM Level 3 Bersama Sejumlah Daerah di Sulsel, Capaian Vaksinasi Mesti Digenjot

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wajo Naik ke PPKM Level 3 Bersama Sejumlah Daerah di Sulsel, Capaian Vaksinasi Mesti Digenjot

Bupati Wajo Amran Mahmud sudah mengeluarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan 26 Oktober 2021. Isinya mengatur mengenai berbagai upaya akselerasi mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

RAKYATKU.COM,WAJO - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mayoritas daerah di Sulsel kembali dinaikkan. Penyebabnya, capaian vaksinasinya tergolong masih rendah. Termasuk di Kabupaten Wajo.

Meski angka positif Covid-19 melandai selama satu bulan terakhir, namun pemerintah pusat memasukkan syarat vaksinasi untuk menentukan level PPKM. Jika capaiannya belum sampai 40 persen, maka belum bisa turun ke PPKM Level 2.

Khusus di Wajo, capaian vaksinasi untuk dosis pertama, masih 29,54 persen atau 88.855 orang. Sedangkan dosis kedua, masih 17,31 persen atau 52.084 orang dari 300.814 sasaran.

Baca Juga : Hari Jadi Wajo Akan Dirangkaikan Peringatan Hari Bumi

Jika mengacu dari data terakhir di Satgas Covid-19, Kabupaten Wajo masih perlu menggenjot dosis pertama minimal 10,46 persen untuk turun dari PPKM level 3 ke PPKM level 2.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin menguraikan, guna menggenjot capaian vaksinasi, Bupati Wajo Amran Mahmud sudah mengeluarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan 26 Oktober 2021. Isinya mengatur mengenai berbagai upaya akselerasi mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

"Salah satu poin di surat edaran ini menjelaskan bahwa dalam rangka upaya akselerasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Wajo, maka setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," ucap Safaruddin melalui keterangan resminya, Senin (02/11/2021)

Baca Juga : Pasca Libur Idul Fitri, Andi Bataralifu Cek Kehadiran ASN Pemkab Wajo

Kecuali, bagi penerima sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Dokter Ahli.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut akan diterapkan berdasarkan pasal 13 A Poin (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

"Dalam Perpres 14 pasal 13 A poin (4) itu sendiri dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda," ucap Safaruddin

Baca Juga : Pejabat Bupati Silaturahmi Calon Bupati Wajo Dalam Momentum Idul Fitri 1445

Ia menambahkan, semua ini dilakukan demi kebaikan bersama. Mengingat, vaksinasi bisa menambah kekebalan tubuh sekaligus merupakan ikhtiar pemerintah agar bisa berdampingan, bahkan memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.

Safaruddin juga meminta masyarakat agar tidak takut divaksin. Termasuk tidak mempercayai informasi-informasi hoaks, maupun pilih-pilih vaksin. Sebab semua jenis vaksin yang dipakai pemerintah untuk warga, sudah melalui uji klinis hingga beberapa tahap.

Ditambah lagi, lanjut dia, semua dosis vaksin yang disiapkan untuk warga tidak dipungut biaya alias masih gratis. Karena itu, harus segera divaksin. Ditambah berbagai layanan saat ini, mensyaratkan wajib sudah divaksinasi.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Shalat Ied di Masjid Ummul Qura

"Saya harap kepada masyarakat agar tidak takut divaksin. Vaksin memang meki' sekarang, mumpung masih gratis dan dosisnya tersedia. Vaksin ini aman dan halal,” ajak Safaruddin yang tak lain Kabid Humas Diskomifoti Wajo ini.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo