Jumat, 03 September 2021 17:18

Camat Manggala Hadiri Rakor Bersama DLH Bahas Izin Membangun Bagi Pengembang

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Camat Manggala, Andi Fadly hadiri Rakor membahas izin pengembang sebelum membangun, turut dihadiri  dinas terkait.
Camat Manggala, Andi Fadly hadiri Rakor membahas izin pengembang sebelum membangun, turut dihadiri dinas terkait.

Mengenai UKL dan UPLnya pihak pengembang taat dan tunduk untuk melakukan analisis sebelum membuat perencanaan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Camat Manggala Andi Fadli menghadiri Rapat Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan Pihak Pengembang.

Pada Rakor tersebut turut hadir Lurah Bangkala Andi Zulfikar dan Dinas terkait, seperti perwakilan dari Dinas Tata Ruang, Dinas PM – PTSP, Dinas Perumahan dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM), kemudian turut hadir pengurus PT. Premium Castel.

Dalam rakor tersebut Camat Manggala dan Lurah Bangkala menekankan, bahwa terkait izin membangun, maka diharapkan pihak pengembang memproritaskan akan dampak lingkungannya.

Baca Juga : DPU Makassar Benahi Jalan Rusak di BTN Makkio Baji Sampai Mulus, Warga Ucapkan Terimah Kasih Ke Wali Kota

“Saya berharap bahwa pihak pengembang termasuk Dinas terkait yang punya kewenangan dalam mengeluarkan izin atau kebijakan untuk melihat pada sisi tekhnisnya. Pasalnya ketika tidak diawali dengan melihat dampak lingkungannya maka tentu pemerintah Kecamatan dan Kelurahan yang akan berhadapan dengan masyarakat sekitar ketika ada kelalaian disitu, ” kata Andi Fadli, Camat Manggala, jum’at (3/9/2021).

Sementara Lurah Bangkala, H. A. Zulfikar juga meminta kepada pihak PT. Premium Castel untuk duduk bersama dengan warga yang berbatasan dengan lokasi pembangunan kawasan permukan PT. Premium Castel yang terletak di Jalan Waduk Pampang.

“Kita minta pihak PT. Castel untuk duduk bersama dengan warga, pihak PT. Castel wajib mendengar apa saja yang dirasakan warga akan dampak jika terjadinya penimbunan dan seperti apa solusinya agar tidak saling merugikan, ” kata A. Zulfikar.

Baca Juga : Camat Manggala, Lurah Borong dan Disperkim Tinjau Fasum Fasos Pengembang yang Belum Diserahkan

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aryati Puspa Abadi menekankan, bahwa selain dampak lingkungan yang menjadi pengawasannya, Puspa juga menekankan akan keterpenuhan Ruang Terbuka Hijau yang wajib dipenuhi oleh Pihak Pengembang.

“Yang perlu penekanan untuk seluruh lembaga atau perusahaan yg mengajukan rekomendasi UKL/UPL ada kewajiban menyiapkan RTH minimal 10 % darr luas lahan, ” kata Puspa.

Mengenai UKL dan UPLnya pihak pengembang taat dan tunduk untuk melakukan analisis sebelum membuat perencanaan, apalagi soal lintasan air, DLHD tidak akan keluarkan Ijin Amdal jika tidak secara detail mengurai baik itu secara administrasi dan tekhnisnya, kesepakatan warga disekitar juga menjadi syarat untuk di Berita Acarakan.

Baca Juga : Dibuka Wakil Wali Kota, Pemerintah Kecamatan Manggala Hadiri Forum Lintas SKPD

“Kita tidak mau jika akibat ulah pengembang kemudian warga disekitar harus mendapat dampak, seperti banjir ataupun genangan air, jadi pastikan dulu bahwa tidak akan melahirkan dampak, ” tutup Puspa.

Untuk Fasum Fasos, Garibaldi Kabid PSU Dinas Perumahan dan Permukiman juga menekankan kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen luasan fasum fasosnya sesuai ketentuan.

“Fasum san Fasosnya harus jelas, kemudian proses serah terima fasum fasosnya sudah bisa dilaksanakan pada progres pembanguan di 70 persen realisasi. Catatan pentingnya adalah kompensasi lahan pemakaman yakni 2 persen harus sudah terbayarkan dan pada saat serah terima fasum fasosnya alas haknya sudah dalam bentuk sertifikat atas nama pemerintah, ” jelas.Baldi.

Baca Juga : Satgas Raika Kecamatam Manggala Sasar Kerumunan dan Imbau Warga Taat Protokol Kesehatan

 

#Kecamatan Manggala